Kekuatan umat muslim

Sabtu, 09 Oktober 2010

Pemerintah Tetapkan Batas Pelunasan BPIH 2010

Pemerintah menetapkan batas pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1431 H/2010 M. Pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular dilaksanakan selama 19 hari kerja mulai tanggal 3 sampai 30 Agustus 2010. Sedangkan batas pembayaran BPIH bagi jamaah haji khusus dilaksanakan selama 8 hari kerja dimulai 3-12 Agustus 2010.

Batas pelunasan BPIH haji regular lebih lama karena jumlah jamaah lebih banyak dan mayoritas berdomisili di pedalaman. Demikian disampaikan Menteri Agama, Suryadharma Ali, saat memberikan konferensi pers di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (2/8)

Suryadharma menjelaskan, pembayaran BPIH menggunakan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Transaksi tersebut dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal pada setiap hari kerja. Bagi jamaah haji yang berada di Indonesia Barat dimulai pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, Indonesia Tengah 11.00 s/d 16.00 WITA, dan Indonesia Timur 12.00 s/d 17.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar